27 Januari 2010

Larangan EB Terlambat


GRESIK - Kemelut belum adanya sertifikasi dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk KM Ekspres Bahari (EB) 8-B, memantik rasa penasaran kalangan dewan.

Legislatif justru mempertanyakan, kenapa baru sekarang Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik mengeluarkan kebijakan larangan. Padahal kapal tersebut sudah melayari Gresik–Bawean sejak 2006 lalu.

“Lalu sejak 2006 hingga sekarang siapa yang mengizinkan kapal itu berlayar jika dianggap tidak memenuhi sertifikasi BKI?” tanya Zulfan Hasyim, Ketua DPRD Gresik, saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Zuflan juga menyayangkan, pelarangan itu muncul karena paska-kecelakaan yang menimpa KM EB 8-B, pada 8 Januari, meski tidak menimbulkan korban jiwa. “Coba kalau ada korban, siapa yang bertanggung jawab? Kalau sudah tahu kapal berbahan fiber dilarang berlayar di laut lepas, ya jangan diizinkan. Jangan karena ada kecelakaan, baru bersikap,” kritik putra asli Bawean ini.

Hal senada disampaikan Muhajir, anggota FKB DPRD Gresik yang juga tokoh warga Sangkapura, Bawean. Dia meminta Adpel tegas dalam menerapkan regulasi dalam kegiatan pelayaran.

“Saya mendukung pernyataan ketua dewan, regulator selalu bertindak setiap kali ada kejadian. Padahal aturan tersebut berhubungan dengan nyawa orang lain,” terang Sekretaris FKB DPRD Gresik ini.

Terkait larangan pelayaran KM EB, kedua legislator itu mendukung jika aturannya mengamanatkan demikian. Mereka meminta Adpel Gresik konsisten menerapkan aturan dan tidak setengah-setengah, ketika menemui pelanggaran. Hal ini agar pengguna jasa transportasi laut tidak merasa waswas dan khawatir terjadi kecelakaan laut.

“Kepada Pemkab Gresik, kami minta segera memikirkan pengganti KM Ekspres Bahari dengan spesifikasi sama yakni berkecepatan 30 knot, daya tempuh tiga jam, namun bahan bodi kapal terbuat dari besi atau aluminium,” kata Muhajir

Sebelumnya, Kepala Adpel Gresik, Capt Ali Ibrahim menyebutkan, larangan itu dikeluarkan setelah ada temuan jika kapal berbahan fiber harus mendapat sertifikasi dari BKI, jika ingin melayari rute laut. Selama ini, pihaknya berpedoman pada surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Laut terkait operasional KM EB 8-B.nsan

Sumber: Surya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Larangan EB Terlambat”

Posting Komentar

 

© 2009 News And Tales From Bawean

Fresh Template by NdyTeeN | Powered by: Blogger